“Pandangan
Politik Martin Luther”
Latar
Belakang Kehidupan Martin Luther
Luther
dilahirkan pada 10 Nevember 1483 dalam sebuah keluarga petani di Eisleben,
Thuringen, Jerman. Pada tanggal 11 November 1483 ia dibabtiskan dan diberi nama
Martinus sesuai dengan nama orang kudus pada tanggal tersebut. Ayahnya bernama
Hans Luther dan ibunya bernama Margaretta. Keluarga Luther adalah keluarga yang
saleh seperti biasanya golongan petani di Jerman, sehingga Marthin Luther
dibesarkan dalam suasana seperti itu.
Pada tahun
1484 Hans Luther pindah ke Mansfeld. Di kota ini Hans berhasil terpilih menjadi
anggota Dewan Kota Mansfeld suatu jabatan yang terhormat. Dengan demikian Hans
dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan baik. Pendidikan dasarnya ditempuhnya
di Mansfeld sedangkan pendidikan menengahnya di Magdeburg pada sebuah sekolah
yang diasuh oleh saudara-saudara yang hidup rukun.
Pada tahun
1501 Luther memasuki Universitas Erfurt, suatu universitas yang terbaik di
Jerman pada masa itu. Di sini ia belajar filsafat terutama filsafat Nominalis
Occam dan theologia skolastika, serta untuk pertama kalinya Luther membaca
Alkitab Perjanjian Lama yang diketemukannya dalam perpustakaan universitas
tersebut. Orangtuanya menyekolahkan Luther pada sekolah ini untuk persiapan memasuki
Fakultas Hukum. Mereka menginginkan agar anak mereka menjadi seorang ahli
hukum.
Pada tahun
1505 Luther menyelesaikan studi persiapannya dan sekarang ia boleh memasuki
pendidikan ilmu hukumnya, namun pada tanggal 2 Juni 1505 terjadi suatu
peristiwa yang membelokkan seluruh kehidupannya. Dalam perjalanan pulang dari
Mansfeld ke Erfurt tiba-tiba turun hujan lebat yang disertai guntur yang hebat
dan pada saat itu ia sangat ketakutan. Ia merebahkan dirinya ketanah sambil
memohon keselamatan dari bahaya kilat. Luther berdoa kepada Santa Ana, yaitu
orang kudus yang dipercayai sebagai pelindung dari bahaya kilat sebagai
berikut:”Santa Ana yang baik tolonglah aku. Aku mau menjadi biarawan.
Pandangan Politik Martin
Luther
Salah
satu bentuk pemikiran politik Martin Luther adalah pemisahan yang tajam antara
gereja dan negara. Dengan tegas ia membagi 2 jenis hukum terhadap kedua
institusi tersebut. Khotbah dibukit adalah untuk gereja dan hukum taurat untuk
negara. Maksudnya adalah kepada negara diberi pedang sekaligus wewenang
penggunaannya untuk memusnahkan kejahatan, tetapi gereja sama sekali tidak
boleh menggunakan pedang.
Bagi
Luther warga gereja tidak memerlukan pedang atau hukum negara. Sebab bila
seluruh dunia dihuni oleh orang-orang yang sungguh-sungguh Kristen, hukum apalagi pedang. Alasannya apabila
seluruh dunia dihuni oleh orang-orang yang sungguh-sungguh kristen pasti
tiap-tiap orang telah memiliki roh kudus dihati masing-masing sehingga tidak
berbuat salah terhadap orang lain tetapi mengasihi satu dengan yang lainnya.
Luther
juga menegaskan bahwa pemerintah itu adalah indispensable (perlu), tetapi
penguasa-penguasa itu harus bergantung kepada Allah dan harus menguntungkan
rakyat dan harus menguntungkan rakyat. Bagi Luther orang Kristen bertanggung
jawab kepada pemerintah dan Kristus tidak memiliki maksud untuk membuang dan melenyapkan
pemerintahan itu. Meskipun demikian bukan berarti seluruh perilaku pemerintah
harus dituruti dan diaminkan, apabila penguasa itu tidak adil.
Namun
demikian bukan berarti Luther menghendaki orang Kristen menarik dirinya dari
dunia ini yang didalamnya adalah politik atau Negara, tetapi penekanan Luther
lebih kepada penataan Negara itu sendiri. Didalam dirinya Luther memiliki
keinginan yang sangat kuat agar Negara itu sendiri menjadi alat Tuhan untuk
menjaga keamanan, menghilangkan kejahatan dan memberikan keuntungan kepada
rakyat didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar